Makalah SPT Tahunan

BAB I

PENDAHULUAN

1.1     LATAR BELAKANG

Negara Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan UUD 45 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Pajak merupakan wujud dari peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan maupun perekonomian di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab, Peran pajak bagi suatu Negara menjadi sangat dominan. Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara, iuran tersebut berupa uang, bukan barang. Pajak yang dipungut berdasarkan ketentuan UUD dan aturan pelaksanaannya tanpa jasa timbal balik dari Negara. Pajak yang digunakan untuk biaya rumah tangga yaitu pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas dan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang ekonomi. Namun dalam membayar pajak masih banyak Wajib Pajak yang salah penyetoran, misalnya lebih bayar ( lb ) atau kurang bayar ( kb ) maka Wajib Pajak yang telah mempunyai NPWP perlu diberikan  Surat pemberitahuan ( SPT ) Tahunan  dan perlu diberi himbauan.

Surat pemberitahuan ( SPT ) Tahunan yang dimaksud bertujuan Sebagai sarana wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu pengisian SPT tahunan ini disusun untuk memberikan pedoman yang baik kepada wajib pajak agar dapat mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas. Wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan menetapkan besarnya jumlah pajak penghasilan yang terutang dalam suatu tahun pajak, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan setelah tahun pajak terakhir dengan menggunakan SPT Tahunan PPh. Apabila masih terdapat pajak yang kurang bayar, maka harus dilunasi terlebih dahulu sebelum SPT Tahunan PPh tersebut disampaikan ke kantor pelayanan pajak. Perbaikan administrasi dan penyempurnaan ketentuan perpajakan selalu di lakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Untuk menyesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan agar memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan. Maka dari itu penulis memilih judul “TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN  SPT TAHUNAN  ATAS WAJIB PAJAK BADAN DI  KPP PRATAMA BOJONAGARA”.

 

1.2     IDENTIFIKASI MASALAH

a.       Bagaimana prosedur penyampaian SPT Tahunan  bagi WP Badan di Kantor Pelayanan Pajak Bojonagara

b.       Bagaimana pengolahan SPT Tahunan bagi WP Badan di Kantor Pelayanan Pajak Bojonagara

c.       Bagaimana Penataberkasan dan Pengarsipan SPT Tahunan bagi WP Badan di Kantor Pelayanan Pajak Bojonagara

d.      Bagaimana fasilitas internet dalam penyampaian SPT Tahunan bagi WP Badan di Kantor Pelayanan Pajak Bojonagara

e.       Bagaimana fasilitas CD yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bojonagara dalam penyampaian SPT Tahunan WP Badan

 

1.3     MAKSUD DAN TUJUAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN

1.3.1 Maksud Praktek Kerja Lapangan

Sebagai Salah satu syarat dalam menyelesaikan Program pendidikan tiga tahun di UNIVERSITAS PADJADJARAN FAKULTAS EKONOMI PROGRAM D3 PERPAJAKAN. Selain itu  untuk memperoleh data  guna menyusunan laporan Praktek Kerja Lapangan di UNPAD, serta      meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan bidangnya di dunia kerja dan membandingkan antara teori dengan praktek dengan dunia usaha.

1.3.2 Tujuan Praktek Kerja Lapangan

a.       Untuk mengetahui prosedur penyampaian SPT Tahunan  bagi WP Badan di Kantor Pelayanan Pajak Bojonagara

b.       Untuk mengetahui pengolahan SPT Tahunan bagi WP Badan di Kantor Pelayanan Pajak Bojonagara

c.       Untuk mengetahui penataberkasan dan Pengarsipan SPT Tahunan bagi WP Badan di Kantor Pelayanan Pajak Bojonagara

d.      Untuk mengetahui fasilitas internet dalam penyampaian SPT Tahunan bagi WP Badan di Kantor Pelayanan Pajak Bojonagara

e.       Untuk mengetahui fasilitas CD yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bojonagara dalam penyampaian SPT Tahunan WP Badan

 

1.4 WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PKL

1.4.1  Waktu Praktek Kerja Lapangan

Penulis melaksanakan Praktek kerja Lapangan dari tanggal 18 Januari – 12 Februari 2010 Mulai pukul 08.00 sampai dengan 17.00.

1.4.2 Tempat Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan

Tempat Penulis Melaksanakan Praktek Kerja Lapangan yakni di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonagara Jl. IR. Sutami Bandung, tlp (022) 2006520-2004380.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1     Pajak

2.1.1  Pengertian Pajak

Dibawah ini adalah beberapa pengertian pajak menurut para ahli, diantaranya:

Pengertian Pajak Menurut P.J.A Adriani ( Guru Besar Hukum Pajak pada Univ. Amsterdam )

Pajak adalah Iuran kepada Negara ( yang dapat dipaksakan ) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

 

Pengertian Pajak menurut. Rochmat Soemitro :

Pajak adalah Iuran rakyat pada kas Negara ( peralihan kekayaan dari sektor partikulir ke sektor pemerintah ) Berdasarkan Undang-undang ( dapat dipaksakan ) dengan tiada mendapatkan jasa timbal ( tegen prestosi ), yang langsung dapat di tunjukan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

 

Dari beberapa pengertian pajak menurut para ahli diatas, maka pengertian pajak secara umum adalah pembayaran berupa uang kepada pembendaharaan negara atau daerah, yang dikenakan atas wajib pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang imbalannya dari negara dan daerah yang bersifat umum dan menyeluruh, dan meskipun nyata namun tidak dapat ditunjukkan serta dipisah-pisahkan secara khas, untuk masing-masing pembayaran tersebut, namun pemungutannya dapat dipaksakan.

2.1.2 Fungsi Pajak

Dibawah ini adalah  fungsi pajak Menurut Mardiasmo, dalam buku “perpajakan” ( 2002:1 ) yaitu:

1. Fungsi Peneriamaan ( Budgetair )

Pajak sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran Pemerintah.

2. Fungsi Mengatur ( Regulerend )

Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.

2.1.3 Penggolongan Jenis – jenis Pajak

Dibawah ini penggolongan Jenis – jenis pajak Menurut Mardiasmo dalam buku ”perpajakan” yaitu:

1.             Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.

Contohnya: Pajak Penghasilan

2.             Pajak tidak langsung, yaitu Pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain

Contohnya: Pajak pertambahan nilai

 

2.2 Sistem Pemungutan Pajak

Dibawah ini adalah 3 cara pemungutan pajak menurut Mardiasmo dalam buku ”perpajakan”yaitu:

1.    Stelsel nyata ( riel stelsel ) yaitu, pengenaan Pajak didasarkan pada objek ( penghasilan yang nyata ), sehngga pemungutannya baru dapat dilakukan akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.

2.    Stelsel anggapan ( fictieve stelsel ) yaitu, Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya penghasilan satu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan.

3.    Stelsel campuran yaitu, Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.

 

2.3 Surat Pemberitahuan ( SPT )

2.3.1 Pengertian SPT

SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

 

 

 

2.3.2. Fungsi SPT

Fungsi SPT adalah :

–  Bagi WP Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan untuk melaporkan tentang :

a.         Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 ( satu ) tahun pajak atau bagian tahun pajak.

b.         Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.

c.         Harta dan kewajiban

d.        Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 ( satu ) Masa Pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

–  Bagi PKP adalah sebagai saran untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

a.         Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.

b.         Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

–  Bagi Pemotong atau Pemungut pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

 

 

2.3.3 Jenis-Jenis SPT

a. Surat Pemberitahuan Masa, adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.

b. Surat Pemberitahuan Tahunan, adalah surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

 

2.3.4 Batas Waktu Penyampaian SPT

a. SPT Masa

Jenis Pajak Yang Menyampaikan Batas Waktu Penyampaian
PPh Pasal 21 Pemotong PPh Pasal 21 Tanggal 20 Bulan Takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 22 Impor  PPN dan PPnBM Impor Direktorat Bea dan Cukai 14 hari setelah berakhirnya Masa Pajak
PPh Pasal 22 Impor, PPn dan PPnBM atas Impor ( DJBC ) Direktorat Bea dan Cukai 7 hari setelah batas waktu penyetoran Pajak berakhir
PPh Pasal 22 Bendaharawan Bendaharawan Tanggal 14 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 22 Bahan Bakar Pertamina 20 hari setelah Masa Pajak berikutnya
PPh Pasal 22 Pemungutan Oleh Badan tertentu Pemungut Pajak 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 23 Pemotong PPh Pasal 23 Tanggal 20 bulan Takwim berikutnya setelah Masa Pajak berikutnya
PPh Pasal 25 Wajib Pajak Yang Mempunyai NPWP Tanggal 20 bulan Takwim setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 26 Pemotong PPh Pasal 26 Tanggal 20 bulan Takwim setelah Masa Pajak berakhir
PPN dan PPnbM PKP Tanggal 20 bulan Takwim setelah Masa Pajak berikutnya
PPN dan PPnBM Bendaharawan Bendaharawan Pemerintah 14 hari setelah Masa Pajak berikutnya
PPN dan PPnBM selain Bendaharawan Selain Bendaharawan 20 hari setelah Masa Pajak berakhir

 

b. SPT Tahunan

– WP Badan ; Paling Lambat Tanggal 30 April.

– WP Pribadi ; Paling Lambat Tanggal 31 Maret.

2.3.5 Sanksi apabila SPT tidak disampaikan

•   Denda Administrasi :

a. SPT Masa :

– PPN                            = Rp    500.000,00

– Non PPN                     = Rp    100.000,00

b. SPT Tahunan :

– Badan                          = Rp. 1.000.000,00

– OP                                = Rp.    100.000,00

c. Denda sebesar 2% dari DPP, jika :

– pengusaha tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP

– PKP tetapi tidak membuat FP

– PKP membuat FP tetapi tidak lengkap

– PKP membuat FP tetapi tidak tepat waktu

d.  Denda 150% dari jumlah pajak yang kurang bayar dalam hal WP dilakukan tindakan penyidikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya

e.  Denda 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan dalam hal terjadi penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas persetujuan MENKEU untuk kepentingan penerimaan negara.

• Sanksi Bunga = 2% x jumlah bulan dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran kekurangan pajak dan akibat pembetulan tersebut.

•   Denda Kenaikan

a.       SPT tidak disampaikan pada waktunya walaupun telah ditegur secara tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran. Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB dengan sanksi kenaikan 50% dari pajak yang kurang bayar dalam satu tahun pajak untuk PPh yang harus disetor sendiri dan 100% PPh pemotong dan pemungutan PPN

b.      WP yang berkewajiban melakukan pemungutan atau pemotongan PPh pasal 21/23/26 atau PPN namun tidak melakukan pemotongan, melakukan pemotongan namun kurang, tidak menyetorkan pemotongan yang telah dilakukan maka dikenakan sanksi kenaikan 100% dalam hak WP tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran.

c.       Berdasarkan pemerikasaan PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan kelebihan pajaknya , dikenakan sanksi 100%

d.      WP karena kealfaannya sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200%.

 

•   Pidana ; Jika WP melakukan perbuatan tidak benar dibidang perpajakan maka kepadanya tidak akan dilakukan penyidikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.    Atas kemauan sendiri WP mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya.

b.    Belum dilakukan tindakan penyelidikan.

c.    Ketidakbenaran perbuatan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai kealfaan Pasal 38, yaitu alfa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar ( ada indikasi penyelundupan ).

d.   Bersedia melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 2x jumlah pajak yang harus dibayar.

 

 

2.4 Batas waktu Penympaian SPT Tahunan

Jenis Pajak Yang menyampaikan Pajak Batas Waktu Penyampaian
SPT Tahunan

 

Wajib Pajak yang mempunyai NPWP Selambatnya 3 bulan setelah akhir tahin pajak (biasanya tanggal 31 maret Tahun berikutnya)
PPh Pasal 21 Tahunan Pemotong PPh Pasal 21 Selambatnya 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak

2.5 Prosedur Penyampaian SPT

a. SPT Tahunan di cetak oleh kantor Direktorat Jendral Pajak ( DJP ), lalu disalurkan keseluruh Kantor Pelayanan Pajak seluruh Indonesia untuk kemudian di sampaikan kepada para Wajib Pajak yang telah mempunyai NPWP.

b. Setiap Wajib Pajak  yang telah memiliki NPWP wajib mendapat SPT Tahunan dengan mengambil sendiri blanko SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk di isi dengan lengkap, benar dan jelas.

c. Setelah di isi dengan lengkap, benar dan jelas maka blanko SPT Tahunan tersebut dikembalikan lagi ke Kantor Pelayanan Pajak untuk diserahkan ke bagian pelayanan untuk diteliti kelengkapannya agar tidak terjadi kesalahfahaman mengenai pembayaran pajak.

d. Setelah diteliti oleh bagian pelayanan, maka SPT Tahunan diserahkan kebagian Pemeriksaan Data dan Informasi ( PDI ) untuk direkam. Apabila pada saat perekaman terjadi kesalahan, misalnya kurang bayar ( kb ), lebih bayar ( lb ) diperlukan pemeriksaan, untuk memeriksa kesalahan tersebut maka SPT Tahunan diserahkan ke bagian Pengawasan dan konsultasi ( waskon ) 1 sampai waskon 1V atau menurut wilayah tempat si Wajib Pajak tinggal.

e. Bagian pengawasan dan konsultasi ( waskon ) akan memeriksa kesalahan tersebut, Apabila setelah diperiksa terjadi kurang bayar ( kb ) maka Wajib Pajak akan dipanggil untuk diberikan himbauan dan diberikan SKPKB ( surat ketetapan kurang bayar ) dan Wajib Pajak harus membayar kepada Kantor Pelayanan Pajak, Tapi apabila lebih bayar ( lb ) maka Wajib Pajak akan diberikan restitusi atau uang milik Wajib Pajak akan dikembalikan ( konpensasi ) juga dapat diberikan restitusi.

f. Setelah selesai diteliti, diperiksa dan direkam maka blanko SPT di arsipkan oleh KPP sebagai bukti apabila suatu saat dibutuhkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN MASALAH

 

3.1 Penyampaian SPT Tahunan WP Badan

3.1.1 Tempat Pengambilan SPT

SPT Tahunan dapat diambil di:

a.     Kantor Pelayanan Pajak

b.    Kantor Penyuluhan Pajak atau

c.     Tempat lain yang ditentukan oleh Dirjen Pajak

3.1.2 Cara Pengisian SPT Tahunan WP Badan

Dibawah ini adalah cara pengisian SPT, agar SPT Tahunan dapat dengan mudah diisi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1.    Isilah SPT Tahunan berdasarkan keadaan yang sebenarnya

2.    Sebelum mengisi Induk SPT, isi dulu lampiran-lampirannya.

Urutan pengisian formulir lampiran yaitu:

a.    Isilah formulir 1721-A1, lalu mengisi formulir 1721-A

b.    Isilah formulir 1721-C, kemudian mengisi formulir 1721-B

c.    Isilah formulir induk SPT 1721.

 

3.    Beri tanda tangan pada induk SPT dan pada formulir 1721-A sebelum SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak.

4.    SPT Tahunan beserta lamprannya diisi dalam beberapa rangkap, yaitu:

Kode Formulir Jumlah Rangkap
1721 2
1721-A 2
1721-A1 3
1721-B 2
1721-C 2

 

Lembar ke-1 untuk KPP

Lembar ke-2 untuk arsip pemotong pajak

Lembar ke-3 untuk Pegawai yang bersangkutan

5.    Melampirkan suatu daftar khusus yang bentuknya sama dengan formulir 1721-A yang memuat nama pegawai tidak tetap/penerima upah, jumlah penghasilan bruto, dan PPh pasal 21 yang terutang.

3.1.3 Syarat Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama enam  bulan. Permohonan diajukan secara tertulis menggunakan Formulir 1721-Y ke Kantor Pelayanan Pajak  dengan syarat sebagai berikut:

1.    Permohonan diajukan sebelum batas waktu penyampaian SPT, dengan menyebutkan alasan-alasannya

2.    Menyampaikan perhitungan sementara PPh pasal 21 yang terutang

3.    Melampirkan bukti pelunasan atau kekurangan penyetoran yang terutang.

 

3.2 Pengolahan SPT Tahunan WP Badan

Pengolahan SPT meliputi :

a. Seksi pelayanan menerima berkas SPT

b.  Penilaian SPT yang bertujuan memperoleh keyakinan bahwa WP telah menyampaikan SPT dengan lengkap.

c.  SPT diteliti oleh petugas peneliti ( ada tim peneliti yang ditugaskan oleh notaris kepala kantor sehingga terbentuk jadwal peneliti.

d.  SPT dikirim ke seksi PDI untuk dilakukan perekaman.

Editing SPT bertujuan untuk :

1.    membetulkan : salah tulis, salah hitung, salah penerapan PTKP, dan salah penerapan tarif

2.    meneliti ketepatan penyampaian SPT

3.    meneliti ketepatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang

4.    meneliti kelengkapan pengisian  kolom-kolom SPT

5.    mencocokkan angka-angka dalam SPT induk dengan angka-angka yang tercantum dalam lampirannya untuk mempersiapkan perekaman

Perekaman SPT yang bertujuan untuk menyimpan data SPT yang diperlukan dalam sistem informasi perpajakan ( SIP )

 

3.3 Penataberkasan dan Pengarsipan SPT Tahunan

1.  SPT dikumpulkan ke dalam rumah berkas

2.  SPT dimasukan ke masing-masing bagiannya

 

3.4     Fasilitas internet dalam penyampaian SPT Tahunan atas WP Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonagara

– E-felling

Adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui penyedia jasa aplikasi atau Aplication Service Provider (ASP). Fasilitas ini disediakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonagara tentunya dengan fasilitas provider tertentu yang dijuk oleh pihak KPP. Biasanya yang menggunakan fasilitas E-felling adalah WP Badan yang penghasilan nettonya diatas Rp. 1.800.000.000. Berikut prosedur e-filling :

 

 

 

 

 

 

Wp datang ke KPP untuk meminta izin registrasi E-felling

 

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonagara

Setelah mendapatkan nomor registrasi, WP wajib melaporkan SPTnya sebelum batas waktu penyampaian.

 

3.5     Fasilitas CD yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonagara dalam Penyampaian SPT Tahunan WP Badan.

* e-SPT Lengkap adalah SPT sebagaimana dimaksud yang semua elemen SPT induk dan lampirannya telah diisi dengan langkap dan dapat diproses dalam Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus,s erta keterangan dan/atau dokumen lain yang tidak dapat disampaiakan secara elektronik. WP datang ke Kantor Pelayanan Pajak, menemui WASKON yang bertugas sesuai dengan wilayah kerja WP, untuk meminta e-SPT, kemudian WP mengisi formulir tersebut lalu WP datang kembali ke KPP yang bersangkutan untuk menyerahkan SPT serta meminta bukti pembayaran SPT.

 

BAB IV

PENUTUP

4.1   KESIMPULAN

Bersadarkan uaraian yang kami paparkan diatas disertai dengan data dan informsi yang kami dapatkan selama kami melakukan Praktek Kerja Lapangan di KPP BOJONAGARA, yang dapat kami smpulkan adalah:

4.1.1 Penyampaian SPT Tahunan WP Badan

Dibawah ini adalah cara pengisian SPT, agar SPT Tahunan dapat dengan mudah diisi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1.        Isilah SPT Tahunan berdasarkan keadaan yang sebenarnya

2.        Sebelum mengisi Induk SPT, isi dulu lampiran-lampirannya.

Urutan pengisian formulir lampiran yaitu:

a.         Isilah formulir 1721-A1, lalu mengisi formulir 1721-A

b.        Isilah formulir 1721-C, kemudian mengisi formulir 1721-B

c.    Isilah formulir induk SPT 1721.

Beri tanda tangan pada induk SPT dan pada formulir 1721-A sebelum SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak.

4.1.2 Pengolahan SPT Tahunan WP Badan

Pengolahan SPT meliputi :

a. Seksi pelayanan menerima berkas SPT

b.  Penilaian SPT yang bertujuan memperoleh keyakinan bahwa WP telah menyampaikan SPT dengan lengkap.

c.  SPT diteliti oleh petugas peneliti ( ada tim peneliti yang ditugaskan oleh notaris kepala kantor sehingga terbentuk jadwal peneliti.

d.  SPT dikirim ke seksi PDI untuk dilakukan perekaman.

4.1.3 Penataberkasan dan Pengarsipan SPT Tahunan

1.  SPT dikumpulkan ke dalam rumah berkas

2.  SPT dimasukan ke masing-masing bagiannya

4.1.4       Fasilitas internet dalam penyampaian SPT Tahunan atas WP Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonagara

– E-felling

Adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui penyedia jasa aplikasi atau Aplication Service Provider (ASP). Fasilitas ini disediakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonagara tentunya dengan fasilitas provider tertentu yang dijuk oleh pihak KPP. Biasanya yang menggunakan fasilitas E-felling adalah WP Badan yang penghasilan nettonya diatas Rp. 1.800.000.000. Berikut prosedur e-filling :

 

 

 

 

 

 

Wp datang ke KPP untuk meminta izin registrasi E-felling

 

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonagara

Setelah mendapatkan nomor registrasi, WP wajib melaporkan SPTnya sebelum batas waktu penyampaian.

 

4.1.5  Fasilitas CD yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonagara dalam Penyampaian SPT Tahunan WP Badan.

* e-SPT Lengkap adalah SPT sebagaimana dimaksud yang semua elemen SPT induk dan lampirannya telah diisi dengan langkap dan dapat diproses dalam Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus,s erta keterangan dan/atau dokumen lain yang tidak dapat disampaiakan secara elektronik. WP datang ke Kantor Pelayanan Pajak, menemui WASKON yang bertugas sesuai dengan wilayah kerja WP, untuk meminta e-SPT, kemudian WP mengisi formulir tersebut lalu WP datang kembali ke KPP yang bersangkutan untuk menyerahkan SPT serta meminta bukti pembayaran SPT.

 

4.2   SARAN

Berdasarkan Uraian diatas, maka yang dapat kami sarankan adalah :

1.      Sebaikanya dilakukan sosialisasi yang lebih efektif dalam hal pemberitahuan mengenai perubahan tarif PPh karena tidak sedikit juga WP yang tidak mengetahui perubahan tarif tersebut

2.      Menyiapkan Drop Box lebih banyak lagi pada tempat-tempat umum yang strategis beserta petugas penerima dan penelitiannya untuk memudahkan penyampaian dan sebagai bentuk pelayanan kepada WP.

3.      Penambahan pegawai di loket Tempat Pelayanan Terpadu ( TPT ) sehubungan pada tanggal-tanggal akhir batas waktu penyampaian SPT Tahunan dikarenakan jumlah WP yang melapor sangat banyak dan untuk mengurangi antrian panjang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

I.       Buku

S. Gustiawan, Uwon, 2007, Pedoman Praktis Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Jakarta, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

 

Sukmana, Wahyu, Pengantar Perpajakan, Universitas Padjadjaran Program D3 Fakultas Ekonomi PAAP.

 

II       Dokumen

1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan

2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/KMK.03/2003

3. Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-215/PJ/2001 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan

4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

5. Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor : KEP-36/PJ/2004.

6.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, penentuan tempat pembayaran pajak, dan tata cara pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak

7.  UU No. 28 tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.

8.  UU PPh No. 36 Tahun 2008

9.  UU KUP No 28 Tahun 2007

10.   Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No 1/PJ/2010  tentang Perubahan Atas peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-19/PJ/2009 tentang Tata cara Penerimaan dan Pengolahan SPT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan komentar